"Diedarkan sesuai dengan pemesanan, baik lewat chatingan maupun pesanan dengan beberapa jaringan penjualannya," ungkap Iman.
Polisi masih mendalami dengan siapa pelaku bekerja sama memproduksi pil haram tersebut. Sementara ini, baik DI dan JC menyebut jika usaha itu ditempuhnya dari belajar otodidak dan kemauan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
"Sejauh ini belum kita temukan itu (pihak lain), ini masih pendalaman, pemeriksaan saat ini. Tersangka sementara tidak punya pekerjaan tetap, salah satu pekerjaan adalah menjual narkotika jenis ekstasi ini," tukas Iman.
Kedua pelaku dijerat Pasal 196, dan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 113, Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Qur'anul Hidayat)