Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peredaran Ribuan Pil Ekstasi di Tangsel Terungkap, Pabrik Rumahan Ini Sumbernya

Hambali , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |17:42 WIB
Peredaran Ribuan Pil Ekstasi di Tangsel Terungkap, Pabrik Rumahan Ini Sumbernya
(Foto: Okezone.com/Hambali)
A
A
A

"Diedarkan sesuai dengan pemesanan, baik lewat chatingan maupun pesanan dengan beberapa jaringan penjualannya," ungkap Iman. 

Polisi masih mendalami dengan siapa pelaku bekerja sama memproduksi pil haram tersebut. Sementara ini, baik DI dan JC menyebut jika usaha itu ditempuhnya dari belajar otodidak dan kemauan sendiri tanpa melibatkan pihak lain. 

"Sejauh ini belum kita temukan itu (pihak lain), ini masih pendalaman, pemeriksaan saat ini. Tersangka sementara tidak punya pekerjaan tetap, salah satu pekerjaan adalah menjual narkotika jenis ekstasi ini," tukas Iman.

Kedua pelaku dijerat Pasal 196, dan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 113, Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement