"Ketiga tersangka berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,"sebut SB Lolo Bako.
Motif tersangka melakukan pembunuhan, ungkap Lolo, awalnya korban pada Sabtu 26 September 2020 sekira Pukul 08.00 WIB ingin kembali ke Deli Serdang karena sudah tidak betah bekerja.
Namun korban tidak diizinkan oleh ketiga tersangka. Lalu tersangka DS dan B melakban mulut korban dan menyekapnya digubuk.
Baca Juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Penuh Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Sekira Pukul 19.30 WIB, Minggu 27 September 2020, ketiga tersangka membunuh korban. Tersangka B sempat menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.