Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 402 Kg Sabu ke Kejari Sukabumi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |13:35 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 402 Kg Sabu ke Kejari Sukabumi
Pengugkapan penyelundupan sabu 402 KG. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, beserta 13 tersangka kasus penyelundupan narkoba 402 Kg, ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, Senin (5/10/2020). 

"Pengiriman tahap 2 (tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus narkoba ke Kejari Sukabumi),” kata Ketua Satgas Merah Putih Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan resminya. 

Sambio mengatakan, ke-13 tersangka terdiri dari Warga Negara Iran dan Indonesia. Sementara barang bukti yang diserahkan adalah narkoba seberat 402 Kg. 

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 4 Juni 2020.

"Mengamankan sabu seberar 402.380 gram (402 KG) dengan mengamankan enam orang," kata Listyo dalam jumpa pers di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Hari Anti Narkoba, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Diungkap Aparat

Modus operasi yang dilakukan pelaku bertransaksi di pelabuhan internasional. Kemudian pelaku menggunakan kapal nelayan melalui jalur pantai.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement