JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membacakan laporan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dibahas di Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama dengan pemerintah. RUU kontroversial ini beres dibahas dalam 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, pagi hingga malam dan juga di waktu reses.
“Untuk melaksanakan pengambilan keputusan atas Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Cipta Kerja. Perkenankan kami atas nama Badan Legislasi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Mengupas Omnibus law Cipta Kerja yang Memicu Perlawanan Buruh
Politikus Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus) kepada Baleg untuk melakukan pembahasan RUU tentang Ciptaker, maka Baleg bersama Pemerintah dan DPD telah melaksanakan Rapat sebanyak 64 kali, 2 kali Rapat Kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Timus/Timsin.