Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembahasan RUU Cipta Kerja Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |17:08 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (Foto: Sindonews)
A
A
A

“Yang dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan Masa Resespun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR,” paparnya.

Baca Juga:  DPR Akan Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sore Ini

Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, meskipun pelaksanaan rapat dilakukan dengan jadwal yang ketat, namun pelaksanaan rapat tetap mengikuti Protokol Covid-19 dengan ketat, yaitu pembatasan waktu rapat setiap sesi pembahasan, ruangan rapat selalu dibersihkan dengan penyemprotan/pengasapan disinfektan, penyinaran dengan sinar UVD dan secara berkala 1 kali dalam seminggu dilakukan swab-test untuk Anggota Panja, staf, dan Tim Pendukung.

“Pelaksanaan Rapat ditengah-tengah Pandemi Covid-19 tentunya juga mengalami katerbatasan, hambatan, dan kendala yang harus dihadapi, namun berkat dukungan, semangat, dan rasa tanggung jawab yang tinggi dari seluruh Anggota Baleg, khususnya Anggota Panja bersama Pemerintah dan DPD RI hambatan/kendala yang dihadapi dapat dilalui dengan baik,” terang Maman.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement