JAKARTA – Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintah sudah dimulai pembahasannya sejak 17 Desember 2019. Saat itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR.
(Baca juga: Beredar di Medsos, Berikut 12 Poin Fakta Omnibus Law UU Cipta Kerja)
Dalam waktu yang sama, RUU Ciptaker juga disahkan dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020. Selain RUU Ciptaker, pemerintah juga mengusulkan beberapa omnibus law dalam Prolegnas di antaranya, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Prioritas 2020) dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Februari 2020, mengirim enam menterinya yaitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyerahkan draf, naskah akademik (NA) RUU Ciptaker beserta Surat Presiden (Surpres) langsung ke DPR yang diterima langsung Ketua DPR dan 4 Wakil Ketua.
Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dan Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada 14 April 2020, yang terdiri atas 35 orang anggota dan 5 orang pimpinan Baleg DPR.
Saat itu, Fraksi PKS baru saja mengirimkan perwakilannya pada 20 Mei 2020, dan Fraksi Partai Demokrat juga sempat mencabut anggotanya dari Panja RUU Ciptaker pada 18 Juni dengan alasan tidak adanya urgensi RUU Ciptaker dan pandemi Covid-19. Demokrat baru kembali lagi ikut membahas pada 26 Agustus.