Setelah itu, Panja RUU Ciptaker langsung tanvap gas pada 27 April dengan mengundang sejumlah ahli, pakar dan akademisi terkait, serta stakeholder yang terkait dengan RUU Ciptaker, termasuk dari asosiasi-asosiasi profesi, pengusaha dan juga serikat buruh.
RUU Ciptaker terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau 3 masa sidang DPR.
Adapun 15 bab dan 11 klaster yakni, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Serta Perkoperasian Bab VI Kemudahan Berusaha, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Lahan, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengenaan Sanksi, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.