UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, 2 kali Rapat Kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Timus/Timsin yang dilakukan mulai hari Senin-Minggu (weekend) dari pagi hingga malam, atau bahkan dini hari. Dalam Masa Resespun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
Pengesahan RUU Ciptaker tingkat 1 di Baleg DPR juga terkesan mendadak, karena dilakukan pada Sabtu (3/10) pukul 21.30 WIB atau malam hari yang mana, beberapa jam sebelumnya DPR, pemerintah dan DPD baru saja merampungkan beberapa substansi dalam Rapat Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober kemarin sore pun dijadwalkan secara mendadak, karena sebelumnya direncanakan pada Kamis, 8 Oktober.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.