JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung. Mereka diperiksa untuk pengembangan kasus ini.
Adapun empat saksi yang diperiksa berasal dari karyawan swasta. Keempatnya yakni Riki Saripudin; Ahmad Fauzi; Sandi Fadilah, serta Asep Saepudin. Mereka diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/10/2020). Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik dari para saksi tersebut.
Dadang Suganda sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Baca Juga: Usut Korupsi Lahan RTH Bandung, KPK Gali Keterangan 7 Notaris