Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung, KPK Periksa 4 Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |11:40 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung, KPK Periksa 4 Saksi
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
A
A
A

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga: Usut Kasus Proyek RTH, KPK Periksa 14 Saksi di Polrestabes Bandung

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement