Jokowi Tegaskan Tak Ada Komersialisasi Pendidikan di UU Ciptaker
Petugas juga menyita pecahan botol mineral tempat bensin, batu, ban bekas, korek api dan besi sebagai barang bukti.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aksi perusakan pos polisi dan percobaan pembakaran," kata Kasat Rekskrim Polreata Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).
Riko menjelaskan, masih mengembangkan kasus ini, terutama peran para tersangka. Sebab dari hasil pemeriksaan mereka ikut aksi menolak UU Omnibus Law setelah mendapat pesan berantai dari grub WhatsApp.
"Untuk itu, terus melakukan penyelidikan terkait orang yang menjadi provokator dalam aksi itu," paparnya.