Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang kekerasan dan pasal 406 tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Mengenai pembakaran Cafe Legian, menurut Riko penyidik masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dengan didukung Polda DIY.
"Kita lakukan penyelidikan dari rekaman CCTV," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.