Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demo UU Cipta Kerja Rusuh di Jateng, 97 Orang Ditangkap

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |22:01 WIB
Demo UU Cipta Kerja Rusuh di Jateng, 97 Orang Ditangkap
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

SEMARANG – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh, dan mahasiswa menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Sebanyak 97 orang ditangkap karena diduga melakukan tindak anarkis.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa. Tak hanya kerusakan fasilitas umum, seperti motor dan mobil dinas, hingga pos polisi juga yang dirusak demonstran, hingga mengakibatkan korban luka-luka.

"Gerbang Gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu 7 Oktober, di Sukoharjo truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan mobil Dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa,” kata Iskandar, Jumat (9/10/2020).

 Baca juga:

4 Bocah Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi saat Demo di Kawasan Malioboro   

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement