JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau semua pihak menahan diri menyikapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, sikap yang berlebihan justru dapat menimbulkan kerugian.
"Semua harus bisa menahan diri. Sebagai pelajaran kita semua berharap semua bisa menahan diri dan tidak mengedepankan emosional yang berujung semua peraturan dilanggar khususnya kepada para pengunjuk rasa dan juga anggota Polri," kata Pudji dalam keterangan resminya yang diterima Okezone, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan
Pudji mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dibenarkan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, asalkan dilakukan dengan benar dan tidak melanggar peraturan yang lain.
Apalagi kata dia, di tengah kondisi pandemi corona, seharusnya lebih baik jika mengambil langkah konstitusi dengan menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). "Maka, lebih elegan dan tepat bila disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi, bukan dengan unjuk rasa anarkis dan atau merusak fasilitas umum yang merugikan secara materil dan immateril," tuturnya.
Pudji mengungkapkan, pihak kepolisian juga harus mengambil langkah ekstra dalam mengantisipasi aksi unjuk rasa dengan melakukkan tindakan preemtif dan preventif secara aktif, dengan melakukan pendekatan dialogis, serta penguatan deteksi dini yang dapat dilakukkan fungsi intelkam.