Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Bandit Pengganjal Mesin ATM, 2 di Antaranya Ditembak
Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat sabetan pertama. Namun dia bisa lolos dari maut setelah celurit yang digunakan pelaku terlepas dari gagangnya.
"Korban dirawat di rumah sakit dan kita sudah temukan alat bukti," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.