JAKARTA - Sudah sepekan berlalu sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, 5 Oktober lalu.
Namun, DPR belum juga menyempurnakan draf UU yang telah disahkan itu untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya ditandatangani presiden sebagaimana Pasal 72 Ayat (2) dan Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Baca Juga: BIN Kantongi Nama Dalang di Balik Kerusuhan Demo Omnibus Law
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa yang dimaksud 7 hari di UU tersebut adalah 7 hari kerja. Sehingga, Sabtu dan Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja. Sehingga, batas waktunya adalah Rabu, 14 Oktober.
“Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari hari kerja. Nah, 7 hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu, Minggu, (itu) nggak dihitung. Nah, yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini,” kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020).