Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Sepekan, DPR Belum Kirim Draf UU Ciptaker ke Presiden Jokowi

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |13:44 WIB
Sudah Sepekan, DPR Belum Kirim Draf UU Ciptaker ke Presiden Jokowi
DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

 

Karena itu, Indra menegaskan bahwa memang pihaknya beluk menyerahkan draf terakhir UU Ciptaker kepada Presiden Jokowi. “Belum, belum (dikirim ke presiden),” akunya.

Adapun draf UU yang akan diserahkan, Indra menjelaskan bahwa yang paling terakhir dibahas adalah draf dengan 1.035 halaman. “Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035,” terang Indra.

Baca Juga:  Geram Terus Difitnah Dalangi Demo, Ini Sikap Partai Demokrat

Diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 72 Ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) disebutkan bahwa, penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Sementara, pada Pasal 73 Ayat (1) diatur bahwa, UU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement