Slamet melanjutkan, aksi itu terbongkar setelah korbannya melapor. Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi kemudian memburu pelaku, Har kemudian di lumpuhkan saat hendak diamankan di rumahnya di Tegal Alur, Jakarta Barat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi menambahkan usai menangkap Har pihaknya langsung bergegas mengamankan Rah yang kala itu berada di warnet.
“Hari itu juga kami mengamankan AN sebagai penadah,” lanjutnya.
Hasil penyidikan sementara, keduanya mengaku baru sekali melakukan hal itu. Meski demikian, dari sejumlah informasi, kejadian ini telah terjadi dan kerap meresahkan masyarakat.
Kini akibat perbuatannya, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.