Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilecehkan saat Suguhkan Susu, Wanita Pedagang Angkringan Polisikan Pelanggannya

Kismaya Wibowo , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |11:34 WIB
Dilecehkan saat Suguhkan Susu, Wanita Pedagang Angkringan Polisikan Pelanggannya
Pelaku pelecehan terhadap wanita pedagang angkringan (tengah).
A
A
A

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan dengan melakukan olah TKP serta memanggil saksi-saksi.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga kondusifitas mengingat pelaku sudah meminta maaf . Meski begitu proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 281 KUHP terkait dengan tindakan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan bulan penjara.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement