Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilecehkan saat Suguhkan Susu, Wanita Pedagang Angkringan Polisikan Pelanggannya

Kismaya Wibowo , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |11:34 WIB
Dilecehkan saat Suguhkan Susu, Wanita Pedagang Angkringan Polisikan Pelanggannya
Pelaku pelecehan terhadap wanita pedagang angkringan (tengah).
A
A
A

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan dengan melakukan olah TKP serta memanggil saksi-saksi.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga kondusifitas mengingat pelaku sudah meminta maaf . Meski begitu proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 281 KUHP terkait dengan tindakan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan bulan penjara.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement