Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan dengan melakukan olah TKP serta memanggil saksi-saksi.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga kondusifitas mengingat pelaku sudah meminta maaf . Meski begitu proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 281 KUHP terkait dengan tindakan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan bulan penjara.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.