“Kami dalami lagi untuk yang tiga orang dari 38 orang yang diamankan kemarin, kami akan lakukan gelar perkara untuk tiga orang itu,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait tiga orang tersangka yang telah ditetapkan pada demonstrasi kerusuhan pada 8 Oktober 2020 lalu, Azi menyebut salah satu tersangka yang telah diamankan berinisial AN mengaku membenci polisi. Pengakuan AN (21) warga Wagir, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai security ini diperoleh setelah kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
''Dari hasil pemeriksaan, dia ngakunya hanya enggak suka dengan polisi. Rasa kesalnya ini juga sudah lama hingga akhirnya saat itu ada kesempatan, dia luapkan emosinya dengan ikut melempari polisi dengan batu,'' tuturnya.
Baca Juga: Terima Draf dari DPR, Pemerintah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Pihaknya masih mendalami siapa provokator yang ada dibalik aksi kerusuhan demonstrasi Covid-19. ''Cuma memang ada kelompok tertentu yang menyusup ke barisan massa dengan tujuan ricuh. Itu analisisnya, kita masih lakukan pendalaman,'' pungkasnya.
(Arief Setyadi )