Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu RI: Perempuan Tersangka Bom Bunuh Diri Filipina Belum Pasti WNI

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |16:44 WIB
Kemlu RI:  Perempuan Tersangka Bom Bunuh Diri Filipina Belum Pasti WNI
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu pihak berwenang Filipina pada Rabu (14/10/2020) mengatakan bahwa RFR akan dijadikan kasus uji undang-undang anti-teror (ATL) yang baru ditandatangani Manila.

"Ini adalah kasus besar pertama, saya pikir, di mana orang-orang tertentu yang dicurigai sebagai teroris asing dituduh melanggar undang-undang anti-terorisme baru kami," kata Menteri Kehakiman Menardo Guevarra kepada Arab News.

Dia menambahkan bahwa Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan aturan dan regulasi (IRR) untuk Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA) yang kontroversial, yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada Juli.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement