KOTAWARINGIN BARAT – Nekat menyimpan sabu di dalam kamar mandi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (36) diciduk aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
MA ditangkap polisi pada Senin (12/10/2020) pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Tengku Usman, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
MA dicokok polisi lantaran nekat menyimpan sabu di kamar mandi rumah kontrakannya.
"Jadi saat kami amankan dan langsung lakukan penggeledahan. Kemudian di dinding kamar mandi ada ditemukan plastik bening yang setelah dibuka berisikan dua paket sabu seberat 0,67 gram yang diakui miliknya," ujar Kasatres Narkoba Polres Korbar, Iptu M Nasir, Rabu (14/10/2020).
Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku.