Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Baca Juga : Kejari Depok Musnahkan Barang Sitaan Narkoba dan Senjata Api
Sementara itu, menurut pengakuan MA, ia nekat menyimpan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia sudah menjadi pecandu narkoba sejak beberapa bulan terakhir. “Ya saya pakai sendiri kalau pas suntuk,” katanya.
Baca Juga : 15 Bandar Narkoba Ditembak Mati sejak Desember 2019 hingga Oktober 2020
(Erha Aprili Ramadhoni)