“Pengakuannya 16 korban, tetapi kami tidak percaya begitu saja,” katanya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Teror Video Call Cabul Terhadap Mahasiswa UIN Makassar
Atas perbuatan bejat ini tersangka diancam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga : Ngaku Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun di Tangerang Lecehkan 7 Wanita
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.