JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memindahkan 464 narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka yang dipindahkan merupakan warga binaan yang vonis berat, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
"Narapidana yang dipindahkan ini adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti melalui keterangannya resminya, Kamis (22/10/2020).
Rika mengatakan, ratusan warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan ini berasal dari Jakarta, Banten, Kalimantan Barat , Yogyakarta, Jawa Timur, Palembang dan Lampung.
"Para napi ini menempati Lapas Karang Anyar dan Lapas Batu dengan keamanan yang super maksimum security," ujar Rika.
Baca juga:
Kacau! Oknum Satpol PP Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara