Share

Kepingin Punya Motor, Karyawan Pabrik Nekat Curi Emas Majikan

Gunanto, iNews · Kamis 22 Oktober 2020 04:00 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 22 510 2297518 kepingin-punya-motor-karyawan-pabrik-nekat-curi-emas-majikan-XlFEFHU9BD.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

YOGYAKARTA - Tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor, seorang karyawan sebuah pabrik pengolahan makanan di Yogyakarta nekat mencuri perhiasan emas milik majikan. Modus pencurian dilakukan dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat pabrik dalam kondisi sepi.

Uang hasil penjualan emas kemudian dibelikan kendaraan. Tersangka JS, seorang karyawan sebuah pabrik pengolahan makanan ini ditangkap Satuan Reskrim Polsek Godean, Sleman, Yogyakarta. Pemuda berusia 20 tahun asal Lampung tersebut diringkus petugas karena nekat mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikan di tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Pecah Kaca Mobil, Kawanan Perampok Gondol Rp50 Juta

Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo menyatakan, modus pencurian dilakukan tersangka dengan memanfaatkan situasi pabrik yang sedang sepi, karena para karyawan bersama majikan sedang outbond. Tersangka kemudian menyelinap masuk ke kamar korban yang juga tinggal di tempat tersebut. 

Sejumlah perhiasan yang berhasil dicuri tersangka adalah gelang seberat 10 gram dan dua cincin emas. Masing masing seberat 5,5 gram dan 2 gram. Emas hasil curian, kemudian dijual Rp5 juta oleh tersangka secara online dan sebagian uangnya/digunakan untuk membeli sepeda motor.

"Dia berkeinginan memiliki sepeda motor. Karena tidak punya uang mengambil jalan pintas mengambil barang-barang ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Goden Iptu Bowo Susilo, Rabu (21/10/2020).

Tersangka JS mengaku nekat mencuri emas milik majikannya sendiri karena tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor. Gajinya yang sebulan sebesar Rp1,2 juta dirasa kurang untuk memenuhi keinginanya memiliki kendaraan roda dua tersebut. Selain untuk membeli sepeda motor, sisa uang penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Suami-Istri Berkomplot Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor Korban

Sementara polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang dibeli dari hasil penjualan emas curian sebagai barang bukti. Tersangka JS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini