Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Zebra 2020, Tak Patuh Protokol Covid-19 Turut Ditindak

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |12:19 WIB
Operasi Zebra 2020, Tak Patuh Protokol Covid-19 Turut Ditindak
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan sejak 26 Oktober hingga 6 November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kakrolantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sasaran operasi kali ini adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan dan pelanggaran lainnya. Namun para pelanggar tidak langsung dilakukan penindakan melainkan hanya akan ditegur melalui upaya preemtif, preventif dan juga persuasif.

"Kecuali mereka yang 'bandel' akan dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk itulah operasi zebra ini prosentasenya, untuk penindakan pelanggaran sebesar 20 persen, preventif 40 persen dan preemtif 40," kata Istiono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

Istiono melanjutkan, dalam operasi ini pihaknya tidak hanya menyasar pada pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi terjadinya kecelakaan. Tetapi juga untuk para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Antara lain penggunaan masker dan jaga jarak," ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan secara persuasif dan humanis ditengah pandemi harus dikedepankan, hal itu sesuai dengan perintah kapolri Jenderal Idham Azis. Karena itu kata dia, perlunya masing-masing Ditlantas di wilayah menyusun strategi cara bertindak dilakukan sesuai karakteristik daerahnya.

Guna memperlancar arus lalu lintas pihaknya juga melakukan pembatasan kendaraan bersumbu roda lebih dari tiga pada arus mudik yang dilakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB sampai 28 Oktober pukul 24.00 WIb. Sementara untuk arus balik dilakukan pada 31 Oktober pukul 24.00 WIB sampai 2 November pukul 08.00 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement