Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur Keuangan Waskita Karya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |13:28 WIB
Usut Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur Keuangan Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

Baca Juga:   Koruptor Bukan Lagi Orang Tua Gendut, tapi Anak Muda

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement