PURWAKARTA - Kendaraan sumbu tiga atau truk sudah tidak boleh melintas di dalam tol per hari ini, Selasa (27/10/2020) pukul 12.00 WIB hingga besok. Larangan tersebut untuk mengantisipasi kemacetan di dalam tol yang bisa mengganggu lalu lintas saat libur panjang.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan, semua kendaraan sumbu tiga diarahkan ke jalur arteri. Sehingga di dalam tol bisa dilintasi tanpa ada hambatan akibat lambannya kecepatan kendaraan sumbu tiga di dalam tol.
"Selain itu juga ada penutupan rest area di dalam tol untuk menghindari antrean disaat terjadi kepadatan kendaraan. Dalam pengamanan ini kami lebih mengedepankan langkah persuasif," kata Eddy PRamono, Selasa.
Baca juga: Rest Area Tol Japek Ditutup Total Antisipasi Lonjakan Kendaraan
Hampir lima menit Wakapolri menyampaikan pemaparannya kepada awak media. Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan melalui jalur udara ke Brebes, Jawa Tengah.
(Qur'anul Hidayat)