Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir karena Sakit, PPK Kejagung Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |23:40 WIB
Mangkir karena Sakit, PPK Kejagung Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH pada pekan depan, Senin, 2 November 2020.

NH diketahui mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung pada hari ini. Melalui kuasa hukumnya, tidak hadirnya NH dalam pemanggilan penyidik Bareskrim dengan alasan dalam keadaan sakit.

Akan pemeriksaan hari Senin, 2 November 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Okezone, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Kuasa Hukum NH melayangkan surat ketidakhadiran NH kepada penyidik Bareskrim Polri. Ia juga meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada pekan depan.

Sementara itu, tujuh tersangka yang diperiksa Bareskrim Polri hari ini sudah rampung menjalani pemeriksaan. Mereka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," ujar Argo.

Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa terdiri atas lima kuli bangunan, yaituT, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, serta Direktur Utama PT APM berinisial R.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement