Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir karena Sakit, PPK Kejagung Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |23:40 WIB
Mangkir karena Sakit, PPK Kejagung Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Sindonews)
A
A
A

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga : Usai Diperiksa, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement