Dalam pemeriksaan, para pelaku juga mengatakan, ada seseorang yang selalu memesan hasil jarahan mereka. Yang bersangkutan yang diduga sebagai penadah sekaligus kolektor benda Bong Cina tersebut, merupakan warga luar Kota Kediri.
"Kita masih memburu pelaku dari luar Kota Kediri," tegas Miko Indrayana.
Baca Juga: Puluhan Lampu Penerangan Jalan Umum Raib Digondol Pencuri
Sementara atas perbuatannya para pelaku penjarahan makam Bong Cina terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.