Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Aksi Komplotan Penjarah Kuburan China

Solichan Arif , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |14:47 WIB
Polisi Bongkar Aksi Komplotan Penjarah Kuburan China
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam pemeriksaan, para pelaku juga mengatakan, ada seseorang yang selalu memesan hasil jarahan mereka. Yang bersangkutan yang diduga sebagai penadah sekaligus kolektor benda Bong Cina tersebut, merupakan warga luar Kota Kediri.

"Kita masih memburu pelaku dari luar Kota Kediri," tegas Miko Indrayana.

Baca Juga:  Puluhan Lampu Penerangan Jalan Umum Raib Digondol Pencuri 

Sementara atas perbuatannya para pelaku penjarahan makam Bong Cina terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement