Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal "Pinjam Bendera" PT APM

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |05:25 WIB
Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal
Gedung Kejagung hangus terbakar. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku dua orang berinisial MAI dan SW meminjam "bendera" perusahaannya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM (sebagai perusahaan cleaning service) dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang MAI (laki-laki) dan SW (wanita)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dirut PT APM dijadikan tersangka lantaran memasok pembersih merk top cleaner di Gedung Kejagung. Meskipun diketahui, barang itu tidak terdapat izin edar.

Dari hasil penyidikan, cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi. Dengan adanya kandungan itu, diduga api saat kebakaran di Gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar.

Ferdy menambahkan, dua orang berinisial MAI dan SW itu dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada pekan depan Selasa 3 Oktober 2020.

"Keduanya akan diperiksa penyidik Hari Selasa (03/10)," ujar Sambo.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement