Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal "Pinjam Bendera" PT APM

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |05:25 WIB
Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal
Gedung Kejagung hangus terbakar. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Adapun delapan orang tersangka itu terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Baca Juga : Usai Diperiksa, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga : Mangkir karena Sakit, PPK Kejagung Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement