Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi Edarkan Narkoba, BNN Minta Pelaku Dihukum Mati

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |19:30 WIB
Oknum Polisi Edarkan Narkoba, BNN Minta Pelaku Dihukum Mati
Deputi Pemberatasan BNN, Arman Depari (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), mendesak oknum Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba mendapatkan hukuman mati. Pasalnya, apa yang dilalukan Kompol IZ sama halnya dengan mengkhianati negara yang tengah berjuang memberantas narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari meminta, agar IZ dapat mendapatkan hukuman berat karena seudah mencederai profesi dan berkhianat kepada tanah air.

Menurut dia, hukuman berat pantas diterima oleh semua orang yang terlibat di dalam mengedarkan narkoba tak terkecuali oknum aparat pegak hukum.

"Tidak perlu hukuman penjara, tembak mati saja. Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati," kata Arman saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/10/2020).

Baca juga:

Jajaran Polda Riau Tembak Oknum Perwira Polisi Penyelundup 16 Kg Sabu

Kronologi Penangkapan Oknum Perwira Polisi Penyelundup 16 Kilogram Sabu

 Tersangka Narkoba Oknum Perwira Polisi Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru   

Arman menuturkan, IZ sendiri terbukti memiliki 16 kilogram sabu. Oleh karena itu sudah sepatitnya IZ dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan vonis mati. Tak hanya itu, hukaman mati ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum lantaran sering ditemukan kasus serupa.

"Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Sesuai arahan pimpinan negara, butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement