Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngarep Dihukum Ringan, 2 Pencuri Ngaku Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |21:10 WIB
 <i>Ngarep</i> Dihukum Ringan, 2 Pencuri <i>Ngaku</i> Anak di Bawah Umur
2 Pencuri yang mengaku anak di bawah umur (foto: Dok Humas Polres Bogor)
A
A
A

BOGOR - Alih-alih bisa mendapat hukuman ringan, dua pelaku pencurian motor di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor mengelabui petugas. Kedua pelaku mengaku kalau usia mereka masih di bawah umur.

Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP I Kadek Vemil mengatakan, mulanya kedua pelaku yakni W (23) dan MH (33) diamankan warga, dan anggota saat beraksi di Perumahan Puri Nirwana I beberapa waktu lalu.

"Ketika kejadian pelaku tertangkap tangan oleh petugas piket Reskrim dan warga. Saat kami melakukan proses penyelidikan, pelaku mengaku anak di bawah umur," kata Kadek, Rabu (28/10/2020).

Dengan bermodalkan tubuh kecil dan tidak ada bukti identitas, para pelaku berharap polisi mudah percaya keterangan mereka. Karena merasa kedua pelaku berbohong, polisi terus mencari tahu usia mereka.

"Kami tidak percaya begitu saja. Setelah kami kembangkan ternyata diketahui kedua pelaku ini berusia sudah di atas 20 tahun dari hasil pemeriksaan ortodhontic Dokter Spesialis Gigi," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement