Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngarep Dihukum Ringan, 2 Pencuri Ngaku Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |21:10 WIB
 <i>Ngarep</i> Dihukum Ringan, 2 Pencuri <i>Ngaku</i> Anak di Bawah Umur
2 Pencuri yang mengaku anak di bawah umur (foto: Dok Humas Polres Bogor)
A
A
A

 penangkapan

Rupanya pelaku ini merupakan residivis curanmor dari Bulak Kapal Bekasi, yang memang suka bermodus sebagai anak di bawah umur ketika tertangkap oleh polisi agar perlakuan penyidikannya berbeda.

"Pelaku anak kan ada perbedaan dalam penyidikan, contoh penahanan hanya 15 hari dan pendampingan dari Bapas. Kalau hasil dari Litmasnya bisa restoratif justice atau dititipkan ke tempat rehabilitasi pelaku anak di Bambu Apus atau di Bandung," jelas Kadek.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa enam unit motor hasil curian. Dimana, salah satu motor milik dari anggota TNI.

"Ada enam barang bukti motor yang kami amankan dari pelaku, satu diantaranya milik rekan kami seorang anggota TNI. Bagi yang pernah merasa kehilangan motor, kami persilakan datang langsung ke Polsek Cibinong untuk kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak dipungut biaya," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement