Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Baru, Transaksi Narkoba Diletakkan di Rak Makanan Minimarket

Septyantoro Aji Nugroho , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2020 |19:13 WIB
Modus Baru, Transaksi Narkoba Diletakkan di Rak Makanan Minimarket
Aparat Polresta Solo menunjukkan barang bukti narkoba (Foto: iNews)
A
A
A

Pelaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang saat ini masih diburu pihak kepolisian. Di mana, beberapa sabu-sabu sudah diedarkan di Solo.

Tersangka mengaku mendapat nomor telepon pemasok sabu-sabu dari rekannya melalui WhatsApp, namun tersangka tidak mengetahui siapa orangnya karena belum pernah bertemu. Keduanya hanya diminta mengambil paket besar sabu-sabu dan membaginya dalam paket kecil.

Baca Juga:  Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Pempek di Lapas Kuala Tungkal Jambi

Kedua pelaku sudah 1,5 bulan menjadi kurir narkoba, dan pelaku dijanjikan uang sebanyak Rp5 juta, namun baru menerima Rp2 juta. "Awalnya dia mengetahui dari Instagram, setelah jsdi follower, kemudian dia DM pada akun itu, dan kemudian mereka menggunakan sarana komunikasi dengan Telegram," ujar Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satriyo.

Adapun nilai sabu-sabu yang disita mencapai Rp400 jutaan. polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement