"(Sehingga) kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris," tuturnya.
Anies menjelaskan, kebijakan asimetris dalam mengambil keputusan UMP 2021 akan menghitung beban yang ditanggung perusahaan. Karena itu, ia mendorong perusahaan di Ibu Kota melaporkan kepada Disnaker DKI Jakarta apakah terdampak atau tidak adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga : Anies Tetapkan UMP DKI di Sektor Terdampak Covid-19 Tidak Naik
"Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.