JAKARTA - Direktorat Resor Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, 101 Kilogram narkoba disita, yang terdiri dari 81 Kilogram sabu, dan 20 Kilogram ekstasi yang jumlahnya lebih dari 100 ribu butir.
Informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas pada 27 Oktober 2020. Di mana, ada kegiatan penyelundupan narkoba lewat jalur laut asal Malaysia masuk ke wilayah Aceh.
Baca Juga: Terdakwa Narkoba Uji Materi UU Narkotika ke MK
Setelah dilakukan penyelidikan, ada informasi kalau pada 30 Oktober 2020 sekira pukul 02.30 WIB akan ada penjemputan barang di Simpang Ulim yang akan dibawa ke Langsa. Petugas langsung melakukan penyergapan di Jalan Lintas Sumatera daerah IDI Cut Kabupaten Aceh Timur terhadap 1 mobil jenis Toyota Innova warna putih BL 1172 KL yang sebelumnya terdapat 2 mobil sebagai sweeper jenis Suzuki Ertiga warga putih dan Honda Jazz warna hitam di depan mobil target.
Sempat terjadi perlawanan oleh tersangka AB dan tersangka AS sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 kantong plastik dengan isi 81 bungkus teh cina warna hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 81 Kilogram dan 20 bungkus besar ekstasi 20 Kilogram.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap sweeper di mobil Ertiga dan kembali dilakukan tembakan terhadap tersangka L di bagian kaki. Begitu juga terhadap sopir dan pendamping yang ada di mobil Jazz warna hitam, yakni tersangka K dan N, mereka melakukan perlawanan dan kembali dilakukan tindakan tegas terukur.
Baca Juga: Polda DIY Tangkap 16 Pengedar Pil Koplo, Pelaku Membeli Lewat Online