Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 101 Kilogram Narkoba

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |23:09 WIB
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 101 Kilogram Narkoba
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Usai melakukan penyergapan, petugas melakukan penggerebekan di rumah penyedia boat atas nama tersangka H dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kuala Simpang Ulim. Dilakukan penggerebekan di rumah Bantayan, dan didapatkan Tekong/Tawang atas nama JI yang berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di paha kanan dan tersangka IB tanpa perlawanan.

Para tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diobati. Namun, untuk tersangka JI meninggal dunia dalam perjalanan.

Selain narkoba, ada sejumlah barang bukti yang turut disita, yakni 1 unit Toyota Innova, 1 unit Suzuki Ertiga, 2 unit Honda Jazz, 1 Unit Toyota Alfard, 1 unit sepeda motor Yamaha R15, 1 unit Yamaha N-Max, 2 unit Honda Beat. Kemudian, 13 HP, 5 dompet, 1 tas, 2 buku tabungan, dan paspor RI.

Baca Juga: Petugas Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kaleng Cat

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement