Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Tersangka Budiman Saleh

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |10:20 WIB
Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Tersangka Budiman Saleh
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
A
A
A

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara di PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Dirut PT PAL Kecipratan Uang Korupsi Rp686 Juta 


(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement