Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perusahaan yang Tidak Terdampak Covid-19 Wajib Naikkan UMP 2021

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |10:24 WIB
Perusahaan yang Tidak Terdampak Covid-19 Wajib Naikkan UMP 2021
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Disnakertrans akan mengkaji penyesuaian UMP bagi perusahaan yang mengajukan permohonan berdasarkan data Disnakertrans saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Baca Juga : Epidemiolog Prediksi Bakal Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Libur Panjang

Andri mengatakan, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga ke PSBB transisi di DKI Jakarta memberikan data perusahaan mana yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19. "Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beropersasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB. Nah seperti itu," ujar Andri.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan penyesuaian UMP diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akan membahas perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 bersama Dewan Pengupahan Ibu Kota. "Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement