Selanjutnya tim menuju rumah HW di Pekalongan untuk dilakukan penggeledahan. Dari tempat tersebut petugas menemukan satu buah kaca pembesar yang di dalamnya terdapat lima paket kecil diduga narkotika.
“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dengan total bruto 30 gram. Tersangka HW mengedarkan narkotika sabu memanfaatkan waktu libur panjang dengan konsentrasi aparat sedang mengamankan liburan,” lugasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)