Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beberapa Kicauan Disensor, Donald Trump Marah-Marah ke Twitter

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |17:55 WIB
Beberapa Kicauan Disensor, Donald Trump Marah-Marah ke Twitter
Presiden AS Donald Trump usai memberikan keterangan (Foto: Reuters/Carlos Barria)
A
A
A

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengungkapkan kemarahannya kepada media sosial Twitter. Pasalnya, media sosial berlogo burung itu melabeli cuitan calon presiden dari Partai Republik itu sebagai informasi menyesatkan.

Seperti diketahui, Donald Trump kerap menggunakan Twitter pribadinya @realDonaldTrump untuk mengungkapkan pendapatnya. Padahal, sebagai Presiden AS, ia memiliki hak istimewa menggunakan akun resmi @POTUS.

Lewat akun Twitter pula, Donald Trump mengungkapkan kekecewaan karena ada dugaan kecurangan dalam penghitungan surat suara. Sayangnya, Twitter bereaksi keras dengan menyensor cuitan-cuitan itu karena dianggap sebagai informasi yang menyesatkan.

Jika Anda membuka akun Twitter @realDonaldTrump, akan muncul peringatan dalam beberapa cuitan yang disensor. Dalam keterangannya, Twitter menyebut cuitan tersebut mungkin memberikan informasi menyesatkan tentang cara berpartisipasi dalam pemilu atau proses kemasyarakatan lainnya.

Baca juga: Sudah Meninggal, Caleg Partai Republik Terpilih Jadi Anggota DPR AS

Contoh kicauan Donald Trump yang disensor Twitter

Salah satu cuitan yang disensor adalah keluhan Donald Trump tentang adanya dugaan kecurangan. Dalam kicauan pada Jumat (6/11/2020) sore WIB itu, sang presiden menyebut surat suara yang masuk pada periode setelah hari pemilihan, tidak perlu dihitung.

“Saya dengan mudah memenangi Pemilihan Presiden AS dengan perhitungan suara yang sah. Para peninjau tidak diizinkan untuk melakukan tugas mereka dalam bentuk apa pun. Karena itu, surat suara yang diterima selama periode ini harus dinyatakan ilegal. Mahkamah Agung AS harus memutuskan!” cuit Donald Trump.

Menyadari sejumlah unggahannya dianggap menyesatkan, Donald Trump lantas kembali bersuara lewat Twitter. Kali ini, ia menuding media sosial buatan Jack Dorsey itu melampaui batas dan melanggar Pasal 230 Undang-Undang Komunikasi AS.

“Twitter mulai kelewat batas, yang dimungkinkan lewat hadiah dari pemerintah dari Pasal 230!” cuit Donald Trump, merujuk pada undang-undang yang disahkan pada 1996 tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement