Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan kedua tersangka kesal dan sakit hati karena korban sering menggoda kekasih hatinya.
Baca Juga : Pria Ini Tega Bekap Mulut Wanita yang Dikencaninya hingga Pingsan
Tersangka yang terlanjur emosi kemudian menemui korban dan mengajak jalan-jalan di lokasi bekas tambang kapur yang tidak jauh dari rumahnya.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kedua tersangka memukul korban dengan balok hingga jatuh tersungkur. Tersangka kemudian mengikat kedua tangan korban yang sudah tidak berdaya, kemudian menenggelamkan korban di kubangan hingga tewas," ujar Arie Fitriano, Sabtu (7/11/2020).
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 76 c Junckto Pasal 80 Ayat 3 UU 35 nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)