Menurutnya, WNA ini harus membayar denda Rp52 juta, namun karena hal itu tidak dilakukan pihak imigrasi langsung mendeportasinya dan di cekal masuk Indonesia selama setahun.
(Baca juga: Polisi Belum Menahan 2 Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online)
"Orang asing tersebut akan kita Deportasi pada hari Jum'at tanggal 27 November 2020 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan Pesawat Malaysia Airlines," katanya.
Sementara itu, WNA ini mengaku mengaku tinggal di rumah kerabat angkatnya di Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah. Pertama datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, namun akibat pandemi Covid-19, dirinya tertahan hingga tak bisa pulang.
"Saya kesini liburan, olahraga golf. Tapi ke pandemi ini gak bisa kemana-mana, jadi tertahan disini. Terimakasih kasih kepada imigrasi yang telah memberlakukan saya dengan sangat baik. Ini memang sudah aturan siapa pun harus mengikutinya, saya sangat ikhlas," katanya.
(Amril Amarullah (Okezone))