Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Deteksi Makhluk Halus, Dukun Palsu Cabuli 9 Gadis ABG

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 27 November 2020 |03:30 WIB
Modus Deteksi Makhluk Halus, Dukun Palsu Cabuli 9 Gadis ABG
Polisi menangkap dukun palsu pelaku pencabulan (Foto: Taufik Budi)
A
A
A

Pelaku juga memberikan pil koplo atau pil putih kepada korban, untuk melancarkan aksi mesumnya. Sejumlah gadis yang masih berstatus pelajar berhasil digarap mulai 2018 hingga 2020 di berbagai daerah.

“Dia tidak membuka praktik (perdukunan). Ssetelah kita tanya tersangka tidak punya kemampuan (spiritual) dan hanya berpura-pura mengelabui korban. Lokasinya ada di Semarang dan Boja (Kendal). Untuk TKP-nya di kamar mandi, rumah pelaku, hotel di Boja, dan di tempat kos korbannya,” terang dia.

Aksi bejat terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkanya pada polisi. Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata menjadi predator anak.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Tukang Parkir Predator Anak di Lampung

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement