JAKARTA - Tim hukum terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra mengaku, akan membantah semua tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) terhadap kliennya. Diketahui Djoko Tjandra dituntut 2 tahun kurungan penjara, pada, Jumat (4/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Artinya bahwa agenda selanjutnya kami akan melakukan nota pembelaan terhadap klien kami. Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pledoi kami," kata salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai pembacaan amar putusan.
Baca juga:
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu
Djoko Tjandra Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu
Dia mengatakan, kliennya sama sekali tidak mengetahui keberadaan surat yang disebut palsu tersebut. Salah satu surat yang disebut palsu yaitu keterangan bebas dari Covid-19.
"Klien kami tidak mengetahui keberadaan surat itu, isinya salah. Lihat saja tidak pernah, mana mungkin tahu isinya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, segala masalah terkait pengurusan surat tersebut akan dibereskan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo ketika itu, sambungnya, mengatakan kepada Anita Kolopaking bahwa dialah yang akan mengurus terkait masalah surat menyurat.
"Anita ketemu Prasetijo, dan Prasetijo lah yang mengatakan 'semua diberesin'. Semua akan menjadi tanggung jawab dia terkait masalah surat itu, selesai di situ," tuturnya.