Hal-hal yang memberatkan menurut JPU ada dua, Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan.
"Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," ucap Yeni.
Atas tuntutan terhadapnya, Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020.
"Siap. Saya mengajukan pledoi," tuturnya di dalam ruang sidang.
Sekadar informasi, perkara ini ada tiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.
(Awaludin)